Padang Lawas, kedannews.com – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (Imapala) menggelar aksi di depan kantor Kejari Padang Lawas pada Selasa (19/12/2023).
Askal Mulhid koordinator lapangan (korlap) mengungkapkan unjuk rasa itu, didasari karena ketimpangan Kejaksaan Negeri Padang lawas dalam penegakan hukum.
Hal itu ia buktikan, salah seorang warga desa Tobing Jae berinisial MN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari palas, padahal kata warga adalah korban pengeroyokan.
โKami dan masyarakat melakukan demonstrasi ini karena melihat beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukum oleh lembaga Kejari Palas, kenapa tidak, korban pengeroyokan malah dijadikan sebagai tersangka oleh Kejari Palas sedangkan pengeroyok tidak diproses secara hukum malah dibiarkan berkeliaranโ, kata Askal dalam sela-sela unjuk rasa itu.
Menurutnya, jaksa mestinya subjektif dalam penegakan hukum serta berpedoman pada kode etik kejaksaan demi kepastian hukum dan keadilan.
Untuk itu pihaknya, Meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan Negeri Palas Karena menurut dia,jaksa seolah keberpihakan dalam menjalankan tugasnya.












