Adminduk sangatlah penting karena ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan.
“Perda Adminduk ini sengaja disosialisasikan, karena sejak baru lahir hingga dewasa identitas itu sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang di Kota Medan untuk berobat pun hanya menggunakan KTP saja. Kemudian, nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan di akte lahir, KK dan KTP agar tidak ada berbeda hurufnya,” ucapnya.
Diterangkan Antonius lagi pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.
“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” ungkapnya.












