Perda Penanggulangan Kemiskinan Perlu Dipahami Masyarakat
Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi kesempatan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami kebijakan penanggulangan kemiskinan sekaligus mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi kendala dalam mengakses program bantuan atau pelayanan dasar.
Persoalan bantuan sosial, pengangguran, upah pekerja, pelayanan air bersih, dan ketepatan data kesejahteraan membutuhkan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penyampaian keluhan masyarakat juga perlu diikuti dengan pemeriksaan data, penjelasan kebijakan, serta tindak lanjut dari pihak terkait agar persoalan yang dihadapi warga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.












