“Kalau dilihat dari kondisinya, kasihan rakyat yang kesulitan akses karena jalanya parah. Makanya tadi setelah dikaji lagi, rencana proyek infrastruktur jalan provinsi yang tadinya 450 km, jadi 550 km, dengan skema tahun jamak,” sebut Gubernur.
Adapun polemik proyek tahun jamak sebesar Rp2,7 Triliun yang sempat menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, Gubernur memastikan bahwa rencana tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh lembaga terkait, termasuk DPRD Sumut, hingga Kementerian PUPR.
Bahkan Gubernur menjabarkan tafsir PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang proyek tahun jamak dilakukan melewati akhir tahun masa jabatan kepala daerah, dimana pada September 2023, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah akan mengakhiri masa periode, dimana tahun pengerjaan proyek masih berjalan.
“Memang jangka waktunya dari 2022 sampai 2023, saya September 2023 sudah habis. Tetapi kegiatan ini kan termasuk prioritas nasional. Kenapa, karena ini memang kepentingan prioritas nasional,” tegasnya.
Atas penjelasan tersebut, Wakil Pemred III Harian SIB Anton Panggabean menyampaikan, bahwa rencana tersebut patut didukung demi kepentingan rakyat banyak. Apalagi selama ini menurutnya, pembangunan infrastruktur di beberapa daerah di Sumut memang sangat dinanti masyarakat.












