Sugianto Makmur mengatakan, langkah memaksa pengusaha menjual HET (DPO) memang baik, jika perusahaan menjual dengan HET dalam rangka DMO (Kewajiban menjual 20 persen dari Total Produksi dengan sisa 80 persen untuk diekspor) untuk mendapatkan PE (Persetujuan Ekspor). Tetapi kebijakan ini menjadi blunder karena tidak semua perusahaan migor mengekspor produknya dan penyamaan harga utk semua merk berdampak negatif untuk merek-merek premium yang memang berkualitas lebih baik.
Maka untuk memperbaiki ini, menurutnya, bila dipandang perlu, perusahaan boleh “dipaksa” menjual dengan harga HPP, migor curah dan atau migor kemasan “minyak kita”, brand milik pemerintah sebanyak 10 persen dari total produksi mereka. Migor dengan merek Minyak Kita ini bisa disubsidi bila HPP di atas HET, dengan sumber dana Pajak Ekspor CPO dan produk turunannya. Untuk brand-brand lainnya silakan masuk ke pasar dengan mekanisme pasar. Tidak perlu diatur-atur.
Pemerintah harus cepat mengambil langkah yang tepat. Naiknya CPO pasti menambah beban pabrik migor. Sudah beberapa perusahaan tutup permanen dan bukan hal yang benar, memaksa swasta menanggung subsidi. Negara lah yang harusnya menanggung subsidi. Lebih parah lagi, bila industri migor kolaps. Migor bisa benar-benar langka.


















