” RJ ini menjadi terobosan bagi Kejari Rantauprapat, mampu melakukan ishlah dan perdamaian diantara dua pihak yang bertikai. Hal ini juga menjadi pelaksanaan dalam nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari- hari. Dan Saya menilai ini menjadi nilai positif masyarakat terhadap Kejaksaan, bahwa proses hukum bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ini menjadikan Kajari sebagai icon Labuhanbatu dalam hal pemersatu di masyarakat, juga menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat”, jelas Hamza.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Mery Ismail, S.Sos
Hentikan Penuntutan Kejaksaan Rantau Prapat Lepas Dua Pelaku Tindak Pidana Ini Alasannya












