Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Hentikan Penuntutan Kejaksaan Rantau Prapat Lepas Dua Pelaku Tindak Pidana Ini Alasannya

×

Hentikan Penuntutan Kejaksaan Rantau Prapat Lepas Dua Pelaku Tindak Pidana Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kejari saat melaksanakan Pelepasan. (Foto/Humas).
Kejari saat melaksanakan Pelepasan. (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Labuhanbatu, kedannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat melaksanakan dua penghentian penuntutan dengan konsep pendekatan Restorative Justice (RJ), Dengan perkara perbuatan melawan hukum tindak pidana, sebagaimana dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004. Dalam hal ini, tersangka Pendi dan korban Karmi, masih terikat hubungan perkawinan.

Kemudian perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan tersangka M. Halomoan.

MEMPROSES ADSENSE...

Selaku kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Firman H Simorangkir menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, Serta belum pernah melakukan tindak pidana.

” Penuntut umum, secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka. Dengan hasil, sepakat untuk melakukan perdamaian”, kata Firman.

Ditempat terpisah Ketua KNPI Labuhanbatu Bung Hamza Syahbani Nasution yang turut hadir menyaksikan pelaksanaan penghentian penuntutan menyampaikan terimakasih kepada pihak Kajari Rantauprapat atas pelaksaan R.J kepada kedua tersangka. Sehingga menjadikan edukasi hukum kepada masyarakat labuhanbatu.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *