IJTI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Melalui pernyataan sikap ini, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekjen IJTI Usmar Almarwan di Jakarta, 28 September 2025.












