Menurut Bobby, Inspektorat tengah bekerja memeriksa Andy Yudhistira terkait video viral tersebut. Jika terbukti bersalah tentu ada sanksi yang akan diberikan.
“Kalau sanksi dari internal kami pasti nanti hasil pemeriksaan inspektorat. Selama ini juga seluruh ASN teman-teman bisa lihat kalau ada yang melanggar saya enggak pernah mengambil tindakan yang semena-mena. Tapi hasil dari pemeriksaan inspektorat. Kecuali korupsi, kalau terbukti itu bisa kita ambil tindakan langsung. Untuk hal seperti ini harus didalami pemeriksaannya,” kata Bobby.
Video Andy Yudhistira diduga mengajak para kepala sekolah memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun @KingPurwa di media sosial X dengan menuliskan keterangan :”Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, sekaligus Sekjen PGRI kota Medan (ASN), mengampanyekan supaya Kepsek Kota Medan untuk mendukung paslon 02″.
Dalam video yang beredar tampak Sekjen PGRI Kota Medan itu tengah memberikan arahan kepada sejumlah orang di ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan RI. Sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak Presiden Jokowi.












