Pemko Medan juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru dan Acara Old dan New Year, baik terbuka maupun tertutup yang menimbulkan kerumunan. Selain itu, tidak boleh ada event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Kegiatan makan minum di pusat perbelanjaan dan mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 sampai 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dan menerapkan prokes ketat.
Di hadapan pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 saat Nataru yang digelar beberapa hari lalu, Bobby Nasution juga telah mengingatkan pentingnya dilakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini berjalan dengan baik di lapangan.
Dia juga memerintahkan kecamatan dan OPD berkoordinasi dan berkolaborasi memetakan titik-titik rawan terjadinya kerumunan pada momen Natal dan Tahun Baru.
“Di titik-titik atau pun lokasi yang rawan itu lakukan sosialisasi yang massif tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” lanjut Bobby Nasution yang pada rapat itu juga memerintahkan agar sementara waktu dilakukan penghentian kegiatan Beranda Kreatif Medan dan Kesawan City Walk.


















