Medan, kedannews.com – Kasus Covid-19 di Medan sudah melandai. Namun Wali Kota Medan, Bobby Nasution tetap mengingatkan seluruh OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan tidak lengah. Apalagi pada saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), kewaspadaan harus tetap agar tidak terjadi lonjakan pasca Nataru.
Pada 15 Desember 2021 Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang PNS di lingkungan Pemko Medan melakukan cuti mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 8 Januari 2022, kecuali cuti sakit, bersalin, dan alasan penting (keluarga inti sakit keras dan atau meninggal dunia).
Bobby Nasution juga telah mengeluarkan Surat Edaran 443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan. Dalam surat itu diatur antara lain bahwa selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 satgas penanganan Covid kecamatan, kelurahan, dan lingkungan diaktifkan lagi paling lambat mulai 20 Desember 2021. Selain penerapan 5M dan 3T, juga dilakukan percepatan program vaksinasi, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua 48,57 persen dari total sasaran, terutama untuk lansia, sampai Desember 2021.


















