Ia, menjelaskan, bahwa setiap atasan di Polri adalah bertugas sebagai konselor. Dan tujuan pihaknya datang ke Polres Majalengka adalah untuk deteksi dini dan penanganan segera.
“Jadi semua anggota Polri berhak mendapat konseling. Contohnya, Kapolsek harus mengetahui tentang deteksi dini anggotanya yang bermasalah,” kata AKBP Heri Fatnanta,
AKBP Heri Fatnanta, juga menegaskan, agar para Kapolsek untuk bisa mengarahkan kepada anggotanya agar untuk mendatangani dan berkoordinasi dengan Polres. Semisal ada personil di Polres Majalengka tidak pernah masuk lalu setelah sekian lama tidak mau masuk kantor karena dia merasa malu untuk pergi ke kantor.
“Maka anggota tersebut wajib untuk di konseling dengan tujuan memberikan motivasi dan memulihkan mentalnya yang bermasalah,” jelasnya.
Kendati demikian, jikalau ada anggota yang melakukan hal atau kegiatan yang tidak umum, itu perlu perhatian dari para konselor segera berikan sentuhan awal melalui konselor.
“Oleh karena itu, tugas para Pimpinan di wilayah agar lebih dekat secara bertahap dengan anggotanya terutama yang bermasalah dengan tujuan menggali informasi permasalahan dalam diri anggota,” tandasnya.






