Disebut Winy , sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.
āKades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengaturā, pungkas Winy.
Di ruang yang sama Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri. Pihaknya juga menyayangkan ketidak hadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.
āKami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidak hadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntasā.
Dijelaskannya, proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) Amri, tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. āPemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undanganā, ungkap Politisi Muda Partai Bulan Bintang tersebut.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Sedangkan menurut keterangan Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP pada Juni 2020 dirinya ditugaskan kembali.


















