Medan, kedannews.com – Kepala Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Kontruksi) Provsu Bambang Pardede mengatakan, pemenang tender atau lelang proyek jalan MYC (Multi Yeara Contrac) sebesar Rp2,7 T ‘diikat’ atau wajib kerjasama menggandeng kontraktor lokal.
“Saya juga memikirkan kontraktor lokal dalam proyek multi years ini, dengan membuat persyaratan khusus,” ujar Bambang Pardede kepada wartawan, Sabtu (29/01/2022) di Medan, terkait adanya keresahan kontraktor lokal seolah-olah tidak dilibatkan, karena proyek MYC Rp2,7 triliun menggunaakan paket tunggal (satu paket)
Dia juga merasakan adanya keresahan teman-teman daerah (kontraktor lokal) tidak dapat proyek tersebut, karena paket tunggal, sehingga dibuat catatan sebagai persyaratan khusus bagi setiap pemenang tender. Dimana kontraktor pemenang wajib bekerjasama dengan kontraktor lokal sesuai rekomendasi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
“Kontraktor lokal ini saya libatkan melalui asosiasi konstruksi yang terakreditasi, seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Asosiasi Profesi Tenaga Terampil dan Ahli Indonesia (APTA Indonesia), Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)












