Dalam arahannya setelah melantik 3 Kajari baru di wilayah hukum Kejati Sumut, Idianto menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
“Serah terima jabatan bukanlah hanya sebuah prosesi, melainkan dijadikan sebuah amanat untuk dijalankan dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Tri Krama Adhyaksa. Kita harus selalu mengutamakan kejujuran, kesempurnaan dan bijaksana dalam menjalankan tugas kewajiban,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, untuk membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera saudara laksanakan di tempat tugas yang baru, antara lain: segera Identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru












