Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kajati Sumut Idianto Lantik 3 Kajari

×

Kajati Sumut Idianto Lantik 3 Kajari

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima 3 Kajari di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai 3 Kantor Kejati Sumut,Jalan AH Nasution Medan, Senin (28/8/2023). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kepada pejabat yang akan menduduki jabatan baru semoga selalu sukses dan amanah dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta profesional dengan tetap menjunjung tinggi integritas, dan atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pribadi, saya sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengabdian dan dedikasi serta kinerja saudara dalam membantu saya sebagai pimpinan selama bertugas di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tandasnya.

Dan, kepada pejabat pengganti yang baru dilantik saya ucapkan selamat datang dan selamat bekerja serta segera beradaptasi dengan lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saya yakin dan percaya bahwa saudara Kajari Serdang Bedagai, Kajari Tapanuli Utara dan Kajari Gunungsitoli yang baru adalah orang yang terpilih dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.

MEMPROSES ADSENSE...

Setelah menyampaikan sambutan, selanjutnya Kajati Sumut Idianto diikuti seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada 3 Kajari yang dilantik dan diakhiri dengan foto bersama.

Acara pelantikan dihadiri Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, para Asisten, para Kajari dan Kacabjari, Koordinator, para Kasi dan rohaniawan. 

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *