Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kajati Sumut Usulkan Restorative Justice Perkara dari Toba Samosir dan Gunungsitoli

×

Kajati Sumut Usulkan Restorative Justice Perkara dari Toba Samosir dan Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Ekspose perkara diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum, Selasa (3/10/2023). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, Selasa (3/10/2023). 

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya. 

MEMPROSES ADSENSE...

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH , Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yaitu berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

“Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ” papar Yos A Tarigan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *