“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam memperkuat hubungan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Award 2026 merupakan ajang apresiasi bagi pimpinan dan badan publik yang menunjukkan komitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Pelaksanaannya mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi juga perlu disertai penyampaian data yang akurat, akses yang memadai, serta pertanggungjawaban atas informasi yang diberikan.






