Batu Bara, kedannews.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, pimpin langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, tepatnya di Kantor Pos Lima Puluh, Batu Bara. Selasa (16/02/2021).

Pemberlakuan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis sekaligus mengawasi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Lima Puluh, dan upaya Polres Batu Bara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, Kasat Bimas AKP M. Safii, beserta TNI dari Koramil 03 Lima Puluh, Kapolres menyebutkan pemberlakuan PPKM skala Mikro dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran.

“Kami harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi, disini dalam kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam pengambilan Bantuan BST dari pemerintah, Polres Batubara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan tersebut, agar tidak menjadi kerumunan masa yang berlebihan,” sebut Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Batu Bara memberikan masker gratis kepada pengunjung di Kantor Pos Lima Puluh.












