Labuhanbatu, kedannews.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di Lingkungan Padang Bulan Rantauprapat, Team Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku, Jumat (10/11/2023).
Kedua pelaku adalah HT (47) warga Lingkungan Padang Bulan Kecamatan Padang Matinggi Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dan RA (25) warga Jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Keduanya diamankan pada Kamis (09/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat, Labuhanbatu.
Pada penggerebekan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK bersama Kabag Ops Kompol Rapi Pinakri SIK, Kabag Ren Kompol HE Sidauruk SH MH, Plt Kasat Lantas Iptu Sumardi, KBO Narkoba Iptu E Sitorus turun langsung ke lokasi penggerebekan dengan didampingi Lurah Padang Bulan dan Kepala Lingkungan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop dan dua handphone,” kata Kapolres Labuhanbatu.
Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan terkait kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan oleh Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran selama dua hari sejak tanggal 08-09 November 2023.












