“Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran telah melakukan GKN pada 12 titik/lokasi di Labuhanbatu dan Labura, serta mengamankan sebanyak 11 orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang diamankan pada kegiatan GKN di 12 lokasi tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 12.00 gram, timbangan elektrik 4 unit, uang tunai senilai Rp7.538.000, 19 alat hisap sabu, handphone 5 unit, HT 2 unit dan 1 sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa narkotika musuh bersama menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
“Tagline itu bukan hanya sekedar slogan tetapi dibuktikan dengan langkah tegas dalam pemberantasan Narkotika di seluruh wilayah Sumut, dalam hal ini di wilayah Polres Labuhanbatu” pungkas AKBP James.
Polres Labuhanbatu yang Presisi terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap serta penyalahguna narkoba.












