Dalam kondisi tertentu, pola tersebut dapat mempercepat peredaran hoaks, membentuk sentimen publik, maupun memunculkan ajakan secara kolektif yang berpotensi berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kejahatan Konvensional Ikut Memanfaatkan Ruang Digital
Kapolri juga mengaitkan perkembangan teknologi dengan perubahan pola sejumlah kejahatan. Ruang digital kini dapat dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat dengan berbagai modus.
Peredaran narkoba, penipuan yang menggunakan kedok lowongan pekerjaan di luar negeri, perdagangan orang, hingga penyebaran paham ekstrem disebut sebagai sejumlah persoalan yang turut memanfaatkan sarana digital.
Karena itu, mahasiswa UMSU didorong untuk menempatkan teknologi sebagai sarana pengembangan diri sekaligus memahami konsekuensi dari setiap aktivitas di ruang digital.
Pemanfaatan teknologi, kata Kapolri, dapat diarahkan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas pengetahuan, mengembangkan kreativitas, serta menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Pesan tersebut disampaikan Kapolri dalam rangkaian Kuliah Umum PKKMB UMSU Tahun 2026 yang berlangsung di Kampus Utama UMSU, Medan, Senin (28/9/2026).












