Kemudian, Alfian, yang melapor ke Polrestabes Medan akibat tindakan para preman yang mencoba merampas kavlingan tanahnya. Dan terakhir adalah laporan Nairul Nizam yang juga ke Polrestabes Medan.
Menyikapi keterlambatan pihak kepolisian inilah yang membuat Ketua PWI Sumut bertanya ada apa. Padahal tugas pihak kepolisian menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat.
“Beberapa tahun lalu, ada satuan polisi pemburu pereman, namun sekarang kemana ya. Apakah beberapa waktu lalu hanya pencitraan saja, dan setelah itu hilang begitu saja. Sementara masyarakat membutuhkan pelindung agar hidup tentram dan damai,” kata Hermansyah serius.
Hermansyah juga menyikapi adanya dugaan kepala desa yang membekingi penjualan ataupun penyerobotan lahan di kawasan Desa Sampali, juga harus disikapi serius okeh pihak kepolisian.
Apalagi ada isu tambah Hermasyah yang mengatakan, setiap lahan tanah PTPN II di desa Sampali di jual Rp100 juta perhektar. Artinya ini sudah menyalahi undang-undang pertanahan yang mana menjual tanpa surat yang kuat dari badan pertanahan walaupun ada surat keterangan dari kepala desa.
“Kalau memang dugaan itu benar, maka selain pereman ditangkapi, kepala desa juga harus diperiksa kinerjanya selaku pejabat yang dipercaya negara dalam menjaga dan mengolah keuangan desa agar tidak menyeleweng,” ucapnya mengakhiri. (zf)












