Robin Mengaku Mengalami Memar
Dalam keterangannya saat perkara masih berjalan, Robin mengaku mendapat pukulan dari Antonius dan anaknya ketika masih berada di dalam kendaraan.
Ia mengatakan tidak dapat keluar dari mobil karena dihalangi oleh anak Antonius. Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan.
“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” jelasnya.
Robin kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah. Namun, setibanya di kediamannya, ia mengaku kembali mengalami perselisihan dengan istri Antonius.
Menurut Robin, istri Antonius mendatanginya dan terjadi tindakan yang ia sebut sebagai pemukulan verbal serta cakaran pada wajah.
“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing,” kata Robin.
Setelah peristiwa tersebut, Robin mengaku berharap ada permintaan maaf dari keluarga Antonius. Karena tidak mendapatkannya, ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan pada Minggu (7 Juni 2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dengan tercapainya restorative justice dan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap perkara tersebut kini dihentikan berdasarkan penyelesaian melalui perdamaian para pihak.












