Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejari Gayo Lues Hukum Cambuk Penjudi dan Pemabuk

×

Kejari Gayo Lues Hukum Cambuk Penjudi dan Pemabuk

Sebarkan artikel ini
Kejari Gayo Lues Hukum Cambuk Penjudi dan Pemabuk
Pelaksanaan cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jum'at (28/01/2022).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Gayo Lues, Kedannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues, Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 orang terpidana maisir (Judi) dan 1 orang terpidana khamar (Minuman keras).

Hukum cambuk yang dijatuhkan kepada 3 orang terpidana dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pelaksanaan cambuk tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gayo Lues, Jum’at (28/01/2022). 

MEMPROSES ADSENSE...

Di lokasi Kajari dan Kasatpol PP beserta rombongannya juga terlihat mengawasi berjalannya eksekusi cambuk. 

Tiga orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk tersebut adalah GN (LK) dipidana dengan 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir (judi), berhasil diamankan bersamaan dengan GN, HS (LK) dihukum sebanyak 25 cambukan, sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang penyediaan/pemroduksian khamar awalnya dijatuhi 17 cambukan, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan di depan umum .

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *