Lebih lanjut Hendar Rasyid Nasution menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk mengusut penggunaan dana bos maupun komite sekolah di MAN Binjai.
“Jadi proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan baik itu peraturan menteri agama maupun peraturan penanganan korupsi,” ucapnya.
Ketika ditanyakan terkait temuan Inspektorat Kemenag, pihak penyidik juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Disampaikannya juga bahwa selama perkara ini berproses hingga ke persidangan, Enam dari Lima terdakwa hanya Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Evi Zulinda Purba yang belum mengembalikan.
Adapun uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa Evi kurang lebih senilai Rp.500 jutaan berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00049/2.1349/AL/0287-1/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Hendar menyatakan tidak tertutup kemungkinan baik dari proses penyidikan maupun fakta di persidangan.
Sebagaimana diketahui saat ini, selain Evi ada lima terdakwa lainnya yang tengah menjalani proses persidangan diantaranya Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani.












