Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak

×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak

Sebarkan artikel ini
Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan. (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.comKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/2/2024) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di mana seorang ayah karena hal sepele sempat memukul anaknya.

MEMPROSES ADSENSE...

Penghentian penuntutan terhadap tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *