“BGN telah menutup sementara SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan massal, demi Penyelidikan oleh Dinkes dan INAFIS Polres Tulungagung, SPPG Moyoketen 1,2 dan SPPG Karangrejo masih Berproses di provinsi Jawa Timur terkait SLHS lewat Aplikasi OSS, termasuk PBG (Perijinan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dipenuhi sesuai KBLI di Aplikasi OSS tersebut, SOP sebagai Juklak dan Juknis terus disempurnakan dan perlu pengawasan Implementasinya di lapangan, dan yang utama Mens rea / niat jahat terjadinya keracunan massal tidak ada, logikanya sebatas kealpaan,” ungkap salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Selain aspek perizinan dan standar operasional, diskusi juga menyoroti lemahnya pengawasan implementasi di lapangan. Para narasumber menilai, tanpa pengawasan ketat dan berkala, potensi kejadian serupa akan terus berulang meski regulasi telah tersedia.
Meski demikian, seluruh narasumber sepakat bahwa Program MBG sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto harus tetap dijalankan. Evaluasi dan perbaikan dinilai sebagai bagian dari proses agar tujuan program meningkatkan gizi masyarakat tetap tercapai tanpa mengorbankan keselamatan penerima manfaat.












