Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Ketua DPRD Baskami Sorot Galian C Ilegal di Sumatera Utara

×

Ketua DPRD Baskami Sorot Galian C Ilegal di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. 

Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967 bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Baskami, galian c ilegal disinyalir merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada. 

“Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sumatera Utara,” kata Baskami dalam rilis tertulis, Minggu (8/10/2023). 

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, banyaknya penambangan galian C ilegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku. 

“Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya. Padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,” tambahnya. 

Baskami juga mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait, pengelolaan jembatan timbang, karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Overloading (ODOL). 

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *