Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara.
Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967 bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Menurut Baskami, galian c ilegal disinyalir merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.
“Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sumatera Utara,” kata Baskami dalam rilis tertulis, Minggu (8/10/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, banyaknya penambangan galian C ilegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.
“Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya. Padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,” tambahnya.
Baskami juga mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait, pengelolaan jembatan timbang, karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Overloading (ODOL).












