Zainuddin berharap tidak ada lagi kendala sehingga komplek perkantoran Pemkab Batu Bara yang integratif dapat terwujud. ” Kita harapkan tidak ada lagi kendala pembangunan perkantoran yang sempat tergendala lebih 10 tahun”, tandas Zein.
Namun Zainuddin mengingatkan agar dalam pembangunannya kelak, Pemkab Batu Bara melalui rekanan yang memenangkan kontrak agar mengutamakan putra daerah sebagai pekerja.
Pembangunan komplek perkantoran Pemkab Batu Bara terintegrasi yang selama ini diharapkan akhirnya dapat diwujudkan.
Tahun 2022 ini masyarakat Kabupaten Batu Bara sudah dapat menegakkan kepala setelah dipastikan komplek perkantoran Pemkab Batu Bara dipastikan dibangun di Jalinsum Perkebunan PT Socfindo kebun Tanah Gambus Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.
Dari informasi yang didapat tahap pertama seluas 50 ha lahan HGU perusahaan PMA tersebut telah disepakati diserahkan kepada Pemkab Batu Bara terletak di blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara seluas 493.700 m².












