Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Ketua PNTI Sumut Harapkan Kapal Pukat Trawl Ditertibkan

×

Ketua PNTI Sumut Harapkan Kapal Pukat Trawl Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Seterusnya awak media berusaha untuk bertemu dengan kepala PSDKP Belawan dan Kepala Pelabuhan Perikanan samudera Belawan(PPSB) namun kedua pejabat di pelabuhan perikanan sayangnya sedang tidak berada dikantor.

Meskipun sudah ada larangan keras beroperasinya kapal ikan jenis alat tangkap trawl atau alat tangkap sejenis, sesuai dengan Amanat Undang-undang Perikanan No 45 Tahun 2009. Agar tidak lagi melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) yang ditetapkan di Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI No. Per. 01/MEN/2009.

MEMPROSES ADSENSE...

Namun faktanya di lapangan (pantauan Tim awak media di seputaran dermaga TPI Gabion Belawan) masih banyak dan masih terus beroperasi, seakan mengabaikan larangan tersebut, Jumat (19/11/2021).

Seperti dilansir dari sumber terpercaya, Pukat Trawl merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut sehingga merusak ekosistem di dasar laut akibatnya habitat laut khususnya terumbu karang habis terangkat.

Dimana trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan pukat trawl(Hela), kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl tersebut terangkat. Trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan