Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal, jika kapal diatas 30 Gross Ton (GT) maka trawl itu sendiri dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha.
Maka ketika dilakukan penarikan jaring atau pukat trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Pelarangan beroperasinya kapal-kapal pukat trawl ini, disebabkan alat penangkap ikan ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumber daya Ikan dan lingkungannya.
Disamping itu disebabkan penggunaan alat bantu kapal pukat trawl tersebut, infonya menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu sesuai dengan persyaratan












