Sa’i juga menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif, seperti edukasi wajib pajak, layanan Samsat keliling, hingga mekanisme mutasi terpadu lintas provinsi. “Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur. Dengan dilaksanakan secara persuasif, masyarakat dan perusahaan transportasi akan lebih patuh dan merasa dilayani dengan baik,” tambahnya.
Setelah dukungan dari Sa’i Rangkuti, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menjelaskan bahwa saat ini mutasi kendaraan masih dalam tahap sosialisasi. Dalam kegiatan Selasa (1/10/2025), Bobby bersama jajaran menghentikan sebuah truk bernopol BL di Jalan Lintas Bukit Lawang. Awalnya, truk tersebut diberhentikan karena mengangkut barang melebihi kapasitas. Setelah diketahui menggunakan pelat Aceh, Bobby mengimbau agar kendaraan dimutasi ke Sumut.
Menurut Bobby, regulasi resmi sedang disusun dan dijadwalkan berlaku pada Januari 2026. “Aturan ini pada prinsipnya meminta perusahaan-perusahaan pengangkutan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Sumut. Dengan begitu, pajaknya masuk ke kas daerah dan menambah PAD,” ujar Bobby.












