Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tak Berkategori

Komisi 3 DPRD Medan Minta Dua Perusahaan Hentikan Operasional Hingga Izin Lengkap

×

Komisi 3 DPRD Medan Minta Dua Perusahaan Hentikan Operasional Hingga Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini

Dalam RDP, Dewan Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan untuk Menjaga PAD dan Ketertiban Usaha

Suasana RDP Komisi 3 DPRD Medan yang turut menghadirkan sejumlah OPD, termasuk DPMPTSP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta PUD Pasar Kota Medan, Senin (27/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Komisi 3 DPRD Medan menegaskan tindakan tegas terhadap dua perusahaan, HW TG dan HW DB, yang dinilai belum melengkapi izin operasional. Ketegasan itu muncul saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan OPD terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Senin (27/10/2025), Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM, didampingi Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen, SKM, dan seluruh anggota Komisi 3.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam pembahasan, Komisi 3 mengungkapkan adanya temuan pada kunjungan lapangan Februari lalu. Pada saat itu, pihak dewan menerima informasi bahwa izin operasional HW TG dan HW DB tidak lengkap. Kedua usaha tersebut diketahui merupakan anak perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Ronal Pardede menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada perusahaan pada kunjungan sebelumnya.
“Kita sudah sampaikan sejak Februari untuk segera melengkapi izin operasional. Namun sampai hari ini, izinnya masih tidak lengkap. Ini tidak bisa dibiarkan, karena semua pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Salomo.

Anggota Komisi 3 lainnya juga menekankan bahwa kelalaian perusahaan dapat berdampak pada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka menegaskan bahwa kepatuhan perizinan menjadi dasar penting dalam menjaga ketertiban usaha di Kota Medan.

Melalui RDP tersebut, Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan agar kedua perusahaan tidak menjalankan aktivitas apa pun sebelum izin operasionalnya diterbitkan dan dilengkapi secara menyeluruh. Dewan juga mengimbau OPD terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar rekomendasi tersebut berjalan dengan baik.

“Kami tidak ingin ada usaha yang beroperasi tanpa memenuhi aturan. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan PAD dan memastikan semua pelaku usaha berada pada jalur hukum yang benar,” ujar salah satu anggota Komisi 3.

RDP juga melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah, PUD Pasar, serta para pedagang dan pelaku usaha.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *