MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LifestylePolitik

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Parkir KIM, Banjir hingga Dugaan Bangunan Tanpa PBG

×

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Parkir KIM, Banjir hingga Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama perangkat daerah dan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (20/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id — Sejumlah persoalan infrastruktur, lingkungan, hingga kepatuhan perizinan bangunan menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/7/2026).

Rapat tersebut membahas beberapa agenda sekaligus, mulai dari pengelolaan parkir di kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, hingga penanganan banjir dan rencana normalisasi sungai.

MEMPROSES ADSENSE...

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., bersama sejumlah anggota Komisi 4.

Parkir KIM dan Persoalan Banjir

Pembahasan mengenai pengelolaan parkir di kawasan PT KIM merupakan kelanjutan dari agenda yang sebelumnya telah dibahas Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dalam rapat yang sama, perhatian juga diarahkan pada persoalan banjir serta upaya normalisasi sungai. Komisi 4 melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penanganan persoalan tersebut.

Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan Komisi 4 yang berkaitan dengan infrastruktur, pembangunan dan lingkungan hidup di Kota Medan.

Bangunan di Medan Helvetia Turut Dibahas

Selain persoalan parkir, banjir dan sungai, Komisi 4 juga membahas keberadaan sebuah rumah mewah, satu unit kafe serta sarana olahraga di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.

Bangunan-bangunan tersebut menjadi perhatian dalam RDP karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembahasan dilakukan dengan menghadirkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan aspek perizinan, tata ruang, pendapatan daerah, hingga penegakan aturan.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dan dihadiri sejumlah perangkat daerah serta pihak terkait.

Di antaranya Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Inspektorat Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Hadir pula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, PT KAI Divre I Sumatera Utara, camat dan lurah wilayah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan yang menjadi agenda RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan