Medan, kedannews.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mendesak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk menertibkan papan reklame yang berdiri baik diatas gedung maupun di halaman kantor atau rumah penduduk yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak membayar retribusi.
Desakan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan mengingat banyaknya informasi dari masyarakat terkait mulai marak papan reklame berdiri namun pemilik advertising diduga tidak membayar pajak apalagi papan reklame berdiri tidak memiliki PBG. Seperti papan reklame di Jalan Jawa dan papan reklame di Jalan Sei Sikambing/Jalan Gatot Subroto. Demikian ditegaskan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution,ST kepada awak media melalui pesan WA pribadinya saat diminta tanggapannya, Rabu (1/2).
Disebut politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini lagi, sudah ada Peraturan Walikota Medan No.17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. “Jadi sudah jelas. Pada Bab VIII, pasal 13 ada dijelaskan tentang monitoring dan evaluasi. Dan jika diketahui adanya pelanggaran izin maka sesuai Bab IX pasal 14 tentang Pembongkaran Reklame dan Bangunan Reklame pada ayat 1 ditegaskan pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.












