Berita UtamaHukum

Korban Alami Luka Bacok, Polsek Lima Puluh Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

×

Korban Alami Luka Bacok, Polsek Lima Puluh Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Pelaku dugaan penganiayaan beserta barang bukti (parang) dan lengan korban dengan luka bacok, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib, (kedannews.com/ist).
Pelaku dugaan penganiayaan beserta barang bukti (parang) dan lengan korban dengan luka bacok, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib, (kedannews.com/ist).

Batu Bara, kedannews.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mengamankan seorang laki-laki dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 1 (satu) dari KUHPidana, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib,

Tersangka bernama Tomy Gunawan (24) tahun, oekerjaan sehari-hari serabytan atau mocok-mocok yang beralamat Dusun IV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) bilah parang/golok (sajam)

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S. I. K melalui kasi humas AKP A. H Sagala menjelaskan, pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 22.00 wib, pelapor
Mulyono (50) tahun, Petani, warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara sedang menjaga parkir sepeda motor dalam acara pesta khitanan di dusun tempatnya tinggal.

Saat itu ada terjadi kesalah pahaman terhadap keponakan dari terlapor Tomy Gunawan, kemudian terlapor tidak terima kalau keponakannya di minta uang parkir lalu terlapor marah marah dan pergi dengan mengancam akan membuat rusuh.

Tak lama kemudian terlapor kembali membawa sebilah parang dan langsung mengejar pelapor dan mengayunkan parang kearah pelapor yang mengenai lengan tangan sebelah kanan pelapor.