Tidak sampai disitu, terlapor terus mengejar pelapor dengan mengayunkan parang sampai 3 (tiga) kali ayunan, akan tetapi tidak mengenai pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 (tiga belas) jahitan dan melaporkan ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum yang berlaku.
Lanjut Sagala, pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 19.30 wib Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M.Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku penganiayaan Tomy Gunawan sedang berada di Desa Pulau sejuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kini pelaku di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas AKP A. H Sagala.












