Medan, kedannews.com – Rekanan pengadaan alat komunikasi Handy Talky (HT) Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes divonis 5 tahun penjara di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/7/2022).
Selain itu majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno juga menuntut Asber Silitonga dengan pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.734.526.
Terdakwa secara bertahap mengajukan permohonan pembayaran uang muka dan progres pengadaan HT merk Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 kepada mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar (berkas terpisah) walaupun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.












