“Baik masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan, kemudian jajaran di kepolisian daerah dan Angkasa Pura di wilayah Kalsel yang telah membantu untuk membawa para pihak yang diamankan tersebut dari Kalimantan Selatan ke Jakarta,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total enam orang. Selain unsur aparat penegak hukum, terdapat pula pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara yang sedang ditangani. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.












