Sehingga 10 caleg tersebut akan dikembalikan ke dalam DCT DPRD Medan atau batal dicoret. Salinan putusan itu akan diberikan kepada caleg pada Senin (8/1) saat hari kerja.
“Senin pagi, hari kerja nanti akan diberikan salinan putusan kepada pemohon dan hasil putusan itu bahwa KPU harus melaksanakan hasil putusan dan KPU nanti akan melakukan kembali membuat SK perubahan DCT terkait 10 caleg dari 4 partai, maka kami akan memasukkan kembali nama 10 caleg tersebut ke dalam DCT,” tutupnya.
Berikut 10 Caleg DPRD Medan yang Batal Dicoret KPU
1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.












