Medan, kedannews.com – KPU akan kembali memasukkan 10 dari 11 nama caleg DPRD Medan yang sempat dicoret dari daftar pemilih tetap (DCT). Keputusan itu diambil setelah KPU dimediasi dengan 10 caleg tersebut oleh Bawaslu Medan.
Ketua Bawaslu Medan David Reynold membenarkan bahwa mereka telah melakukan mediasi.
“Yang mengajukan permohonan itu ada 4 partai, NasDem, PAN, PDIP, dan PSI. Jadi itu sudah selesai kita mediasi,” kata David kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Mediasi itu dilakukan pada Jumat (5/1) dan 4 partai politik tersebut menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.
“Jadi Bawaslu hanya menjadi perantara antara pemohon dan termohon, hasil mediasinya para pemohon menyertakan SK pemberhentiannya, sehingga dilakukan verifikasi nantinya oleh KPU, jadi kalau itu sudah di ranahnya KPU,” ucapnya.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah sendiri menyebutkan jika KPU menerima hasil keputusan mediasi tersebut. SK pemberhentian 10 caleg itu dari tenaga ahli atau kontrak juga sudah mereka terima.
“KPU selaku termohon menerima mediasi dengan syarat dapat dibuktikan ada SK pemberhentian terhadap 10 caleg yang melakukan gugatan di Bawaslu dan itu sudah dilengkapi,” sebut Mutia Atiqah.












