Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung asas pembuktian, serta mengedepankan analisis hukum yang tepat.
โTegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,โ tegasnya.
Sementara itu, Mahadi Poetra Pasaribu, suami Tjut Rika, turut menjelaskan kronologi awal persoalan. Ia menyebut bahwa pinjaman Rp200 juta dari Bank Syariah Mandiri hanya diterima sebesar Rp180 juta setelah potongan administrasi. Selama setahun cicilan berjalan lancar sebelum usaha mereka mengalami kesulitan.
Mahadi mengatakan seorang pria muda menawarkan diri menebus agunan dari bank. Namun setelah proses roya selesai, dirinya mendapati seluruh berkas menunjukkan adanya transaksi jual beli antara dirinya dan rekannya, Herlina Purba, melalui akta jual beli di hadapan notaris Pigolo.
โKami sudah meminta bukti akta jual beli, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan,โ kata Mahadi.
Mahadi juga menyinggung kejanggalan lain, yakni surat tanah yang diduga digunakan pihak lain sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1,2 miliar di Maybank tanpa sepengetahuan mereka. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah mengecek langsung ke bank.






