AKP Sastrawan menjelaskan, pengungkapan kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Ketika itu personil, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun VIII Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dimaksud dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.
Saat di lakukan penggeledahan di TKP, berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain.
Tersangka mengaku memiliki Narkotika jenis daun ganja kering dimaksud untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan).
Guna proses penyidikan selanjutnya tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Di ketahui beberapa pekan terakhir Satnarkoba Polres Batu Bara berturut turut berhasil meringkus para pengedar narkoba ketengan saja.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












