Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, pungkas Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan. (Plk)
Lagi Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 1 Kg Sabu
Pena Harmoni 91 min baca












