Sementara Afandin mengaku akan berupaya meningkatkan fasilitasi Layak Anak di Kabupaten Langkat.
Ia menyebutkan, niatnya itu tidak saja untuk meraih kategori KLA lebih tinggi. Melalui sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak.
“Kedepan, Pemkab Langkat akan lebih serius melindungi anak, sebab mereka adalah generasi berharga sebuah bangsa,” cetusnya.
Diketahui Evaluasi KLA diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Klaster 5, Perlindungan khusus anak.
Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Giat yang dilaksanakan ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sektor dalam urusan Anak Indonesia mengangkat tema Hari Anak Nasional 2022 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.












