Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Laporan Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut

×

Laporan Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Laporan warga terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar Inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya (palsu) kini memasuki babak baru.

Erwin yang merupakan pelapor ketika ditemui wartawan, Rabu (31/8/2022) di Mapolda Sumut, menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari  Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam surat tersebut ia diberitahukan bahwa penyelidik telah mewawancarai terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut, dan juga pihak perguruan tinggi STKIP Budidaya serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I Kemendikbud Ristek.

Dijelaskan juga penyelidik telah melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa pasal yang dilaporkan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional. Yang mana pasal tersebut merupakan tindak pidana khusus makanya dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

โ€œSeluruh bukti-bukti telah lengkap diserahkan sebelumnya termasuk saksi-saksi telah dipanggil terkait laporan tersebut,โ€ ungkap Erwin.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan