“Dalam pertemuan tadi, kami bertemu dengan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sumut Zulpan yang berjanji untuk memanggil pihak pengelola Zulindo. Dan rencana pihak pengelola besok akan hadir di Kanwil Kemenag Sumut,” sebut Jamil.
Jadi kita berharap agar pihak Zulindo diberikan sanksi akibat tidak diberangkatkannya calon peserta umroh, mengembalikan uang atau memberangkatkan kami.
“Karena dari hari ke hari, bulan ke bulan hanya janji namun kami yang berjumlah 78 orang belum berangkat. Bahkan mengenai ongkos itu bervariasi karena ada yang berangkat Umroh, dan Haji Plus,”ujarnya.
Mengenai peserta umroh maupun haji plus ada dari berbagai daerah, Sibolga, Sumatra Barat, Batubara, Palas.
Atas kejadian ini Jamil pun meminta kepada DPRD Sumut membuat regulasi dalam hal ini perda, begitu juga kepada Gubernur Sumatra Utara untuk membuat pergub sehingga bisa menindak para biro perjalanan haji dan umroh.
Selain itu kepada Kanwil Kemenag Sumut segera membentuk Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penertiban biro perjalanan umroh dan haji, karena mempunyai kewenangan sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2019.












