Jakarta, kedannews.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno mengusulkan adanya perubahan terhadap aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi Kebun Binatang. Hal ini dilontarkannya pasca kematian empat harimau di Medan Zoo dalam kurun waktu tiga bulan. Ia bahkan mengusulkan audit dilakukan setiap tahun dengan melibatkan auditor independen.
“Pemeriksaan terhadap kebun binatang perlu dievaluasi karena jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi pada kebun binatang dilakukan setiap 5 tahun sekali, sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi. Jika diperlukan audit terhadap kebun binatang perlu dilakukan oleh auditor-auditor independen setiap tahun sekali,” ujar Julie saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024).
“Pemeriksaan terhadap kebun binatang perlu dievaluasi karena jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi pada kebun binatang dilakukan setiap 5 tahun sekali,”
Selain empat harimau di Kebun Binatang Medan, terdapat beberapa kasus kematian satwa di dalam kebun binatang yang menarik perhatian masyarakat. Pada tahun 2021, pecinta satwa digemparkan dengan kematian anak gajah bernama Dumbo di Kebun Binatang Surabaya ada pula kematian dua bayi monyet ekor panjang di Bogor Mini Zoo pada 2022 lalu.












