Warga masyarakat yang memasuki wilayah kita khususnya Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Bebas Covid dan apabila tidak ada Polres Batu Bara bersama Dinas Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Pos Pam III Sei Bejangkar tersebut. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
”Pastikan yang melintas di perbatasan menuju wilayah kita Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi Surat Keterangan Rapid Test Bebas Covid 19 agar setiap masyarakat luar yang akan memasuki wilayah kita tidak menambah klaster baru penyebaran Virus Covid 19” tegas Kapolres kepada petugas di Pos Pam.
“Mari tetap laksanakan Operasi Yustisi COVID-19 di setiap tempat dan pastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan serta himbau setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” pungkas Ikhwan. (Eka)






